Pinjaman Anggota

Jenis - Jenis Pinjaman

  1. Pinjaman Kapitalisasi
  2. Pinjaman Produktif
  3. Pinjaman Konsumtif

Ketentuan Umum

  1. Sudah menjadi anggota aktif selama 3 bulan.
  2. Mengisi formulir pengajuan pinjaman
  3. Menyertakan foto copy KTP suami/istri.
  4. Pencairan pinjaman disesuaikan dengan keadaan kas
  5. Jasa pelayanan pinjaman sebesar 2 % , kecuali pinjaman emergency dan temporer.
  6. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan dengan pemotongan gaji pada instansi pemberi kerja atau pembayaran tunai.
  7. Anggota dapat memilih bunga pinjaman 2 % menurun atau 1 % tetap tiap bulan.
  8. Bila membayar pinjaman lewat dari masa tenggang yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar 3% dari total angsuran bulan berjalan, (pokok dan bunga).
  9. Pelunasan pinjaman dilakukan setelah mengangsur pinjaman sebesar 30 % dari total pinjaman.
  10. Pengajuan pinjaman baru akan diberikan bila pinjaman sebelumnya telah diangsur sebesar 75 %.
  11. Plafon pinjaman disesuaikan dengan jenis pinjaman.
  12. Setiap pencairan pinjaman dipotong 5 % untuk ditabung kembali di Simpanan Charitas.